
Pokja Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Selatan di Bulan Januari 2021 ini sudah memulai reviu dokumen persiapan pengadaan yang nantinya merupakan tahapan awal dalam persiapan pemilihan penyedia setelah Pokja Pemilihan mendapatkan DPP melalui aplikasi SPSE. Dalam Peraturan LKPP 9/2018 maupun Permen PUPR 07/2018 menyatakan bahwa “Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan”.
Kali ini Pokja PBJ melaksaankan reviu dokumen persiapan pengadaan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Selatan.Pokja PBJ yang melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan antara lain adalah Yusri,ST , Syafrizal,SE , Guntur Rubiyanto,ST , Soni Robert Dirgantoro, ST,serta Alfian Noor.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, kata “Reviu” ditemukan dalam beberapa tahapan, seperti :
1. Reviu spesifikasi teknis/KAK oleh PPK dalam persiapan pengadaan
2. Reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh PPK dalam persiapan pengadaan
3. Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan oleh Pokja Pemilihan pada tahapan persiapan pemilihan penyedia.
Untuk itu “Reviu” dalam tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pengadaan adalah merupakan bentuk ikhtiar legal yang mengimplementasikan prinsip – prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel agar pengadaan mencapai sasaran sesuai kebutuhan. Dilihat dari narasi tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya Pokja Pemilihan yang melakukan reviu.
Untuk pekerjaan konstruksi, Pokja Pemilihan melakukan reviu DPP yang meliputi;
1. Spesifikasi teknis dan detailed engineering design (DED)
2. HPS
3. Rancangan Kontrak
4. Dokumen Anggaran Belanja
5. ID Paket RUP
6. Waktu Penggunaan Barang/Jasa, dan
7. Analisis Pasar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.