Ini sudah memasuki menjadi minggu ke 3 bagi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan dalam pelaksanaan BAGIMU(Berbagi Ilmu) PBJ di Ruang Rapat Biro PBJ,Senin (15/020.Pada Kali ini yang bertindak sebagai narasumber adalah Azizatun Azimah, SE dengan tema “Pelaku Pengadaan Barang Dan Jasa”.
Dihadiri Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY beserta jajaran lingkup Biro PBJ,Azizatun Azimah memaparkan bahwa tujuan dari BAGIMU PBJ kali ini agar Peserta mampu memahami tugas dan kewenangan pelaku pengadaan barang/jasa.
“Pelaku Pengadaan di mulai dari Pengguna Anggran (PA),dan Pengguna Anggaran sendiri adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.”Ujar Azizatun saat memberikan materinya.
Ia melanjukan bahwa Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola anggaran di lingkungan satuan kerja.Dalam hal ini tugas dari KPA itu sendiri antara lain :
1. Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA
2. Menjawab sanggahan banding peserta tender pekerjaan konstruksi
3. Dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan yang terkait dengan :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Azizatun memaparkan tentang Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Dan Pejabat Pengadaan (PP) yang dalam hal ini adalah Pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan (persiapan dan pelaksanaan) Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung (paling banyak 200jt untuk B/PK/JL atau 100jt untuk JK), dan E-purchasing (paling banyak 200jt).
“Selain paparan pelaku pengadaan barang dan jasa di atas adapun pelaku pengadaan barang dan jasa lainnya seperti Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia”Ungkapnya.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.