Dalam rangka optimalisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan Bersama Inspektorat Kalimantan Selatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen dan di hadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY beserta jajaran.
Rapat ini juga di dasari oleh diterbitkan surat edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala lKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Maka dari itu nantinya seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diwajibkan minimal sebesar 40 persen dari APBD menggunakan Produk Dalam Negeri.
Hal ini juaga sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo bahwa perdagangan kita harus meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam negeri), presiden memerintahkan agar target belanja produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2022 sebanyak Rp. 400 triliun. pengadaan barang/jasa pemerintah harus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi umk dan koperasi, dan mempercepat penyerapan APBD/APBN.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.