Pada Hari Rabu, 18 Mei 2022, salah satu pejabat struktural Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ), yaitu bapak Ahmad Fauzi, SE, MM, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, dipercaya menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Hibah Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Tahun 2022 dengan materi Mekanisme Pemberian Hibah Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi, yang di diselenggarakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI, bertempat di Hotel Novotel Banjarbaru. Adapun peserta yang hadir adalah Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Kalimantan, serta acara dilaksanakan secara tatap muka dan melalui zoommeet.
Dari paparan yang disampaikan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
- Dasar Hukum bagi Pemprov. KalSel untuk memberikan hibah atau bansos adalah Pergub KalSel Nomor 069 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.
- Persyaratan bagi Perguruan Tinggi Swasta untuk mengusulkan belanja hibah adalah :
- Menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah.
- Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan.
- Memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
- Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
- Berdomilisi di wilayah Prov. KalSel.
- Tidak diberikan terus menerus.
- Proses pengajuan hibah untuk perguruan tinggi swasta dimulai dengan pengajuan secara tertulis (disertai dengan proposal) kepada Gubernur atau dapat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda Prov. KalSel, kemudian Biro Kesra melakukan evaluasi usulan hibah tersebut. Apabila dari hasil evaluasi usulan hibah tersebut dapat disetujui, selanjutnya Biro Kesra mengajukan usulan hibah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Apabila TAPD menyetujui, maka usulan hibah akan dicantumkan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang nanti akan dibahas bersama-sama antara pemerintah daerah dengan DPRD, sampai ditetapkannya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang APBD.
- Setelah hibah berupa uang yang diterima telah direalisasikan, maka PTS wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkannya. PTS bertanggungjawab penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah. Untuk pelaporan penggunaan hibah, PTS menyampaikan kepada Gubernur melalui Biro Kesra Setda. Prov. KalSel dengan tembusan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Inspektorat Daerah.
Adapun pertanggungjawaban penerima hibah berupa uang meliputi :
- Laporan penggunaan hibah.
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Kesra Setda. Prov. KalSel dengan tembusan Bakeuda paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, sedangkan untuk huruf c, disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
- Hibah berupa uang yang diterima PTS dengan nilai sama dengan atau lebih dari 1 (satu) milyar rupiah harus diaudit oleh Akuntan Publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai.
Dengan apa yang telah dipaparkan, narasumber berharap agar pemberian hibah kepada PTS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku, sehingga hibah yang diberikan oleh Pemprov. KalSel tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.