Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adakan rapat selama 2 hari terkait Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertempat di Ruang Rapat Biro PBJ, (16-17/12).
Rapat yang langsung dipimpin langsung oleh Kepala Biro PBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY ,berfokus pada Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 74 tentang sumber daya manusia dan pasal 88 tentang ketentuan peralihan.Turut hadir juga Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Khairil Anwar, Kepala Sub Bagian terkait, serta seluruh pejabat fungsional Biro Pengadaan Barang Jasa.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah harus mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mewujudkan pelaksanaan Barang/Jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu Efesien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel sehingga akan menghasilkan Barang/Jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Rahmaddin MY mengatakan bahwa perencanaan pengadaan Pejabat fungsional memegang peranan penting,karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun.
โPerencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran pejabat fungsionsal pengadaan barang dan jasa. Peranan pejabat fungsional sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses pengadaan,โjelasnya.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.