








Banjarbaru, (12/6) โ Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden dan Strategi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat BPBJ Setda Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube UKPBJ Kalsel.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta mendukung penyusunan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.
Acara dibuka oleh Kepala BPBJ Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin MY. Pembukaan tersebut menandai komitmen dalam memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru serta mendorong pelaksanaan strategi konsolidasi pengadaan yang lebih efisien dan efektif.
Sosialisasi mencakup pembahasan terhadap Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta langkah-langkah konsolidasi dalam proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BPBJ. Berhadir pula peserta dari luar daerah seperti Palu, Parepare, dan Banjarnegara yang mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting, menunjukkan antusiasme terhadap penguatan pemahaman regulasi dan strategi pengadaan nasional.
Narasumber berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP RI) yang menyampaikan materi teknis dan strategis untuk mendukung pemahaman serta implementasi kebijakan secara optimal.
Bekerja Bersama, Merangkul Semua.