



Rabu, 11 Januari 2023, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Rahmaddin MY, A.Ks M.Si dan Tim V Kelompok Kerja (Pokja) PBJ Provinsi Kalimantan Selatan. Bertempat di Aula Rimbawan 1 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.ย
ย
Dalam Pendampingan PBJ Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Kinta Ambarasti membuka acara kegiatan pendampingan PBJ.
ย
Paparan pembuka disampaikan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengenai progress PBJ di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meliputi capaian realisasi target PBJ yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2023.
ย
1. Kepala Biro PBJ menyampaikan target-target PBJ untuk Tahun Anggaran harus sudah berbasis digital, sebagai upaya persiapan untuk memenuhi amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan surat edaran dari KPK mengenai belanja secara online yang akan dilaksanakan secara mutlak pada tahun 2024, serta untuk memenuhi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang transformasi digital.
ย
2. Seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa wajib dilaksanakan oleh JF PPBJ secara keseluruhan sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sehingga mulai tahun ini perencanaan sudah dilaksanakan seluruhnya secara tertib baik itu tata waktu, metode dan strategi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara tertib sehingga pelaksanaan dapat dilaksanakan tanpa kendala yang berarti, pungkasnya Dr. Rahmaddin MY A.Ks.M.Si.
ย
Selanjutnya proses pendampingan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi, beberapa point diskusi yang dibahas antara lain adalah :
a. Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang saat ini dikembalikan kepada kondisi semula yaitu bagi OPD yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat menginput RUP secara mandiri tidak lagi bergantung dengan OPD Instansi Induknya.
ย
b. Belanja yang menyangkut masalah TKDN dan upaya pencapaiannya guna menghidupkan UMKM dan Koperasi sedapat mungkin dilaksanakan dengan minimal menyisihkan anggaran belanjanya sebesar 40% untuk belanja produk dalam negeri melalui e-purchasing (e โ katalog/ katalog lokal atau BELA Pengadaan) secara online.
ย
c. Dalam sesi ini juga dibahas mengenai jenis-jenis belanja yang dikecualikan seperti belanja BBM, Listrik dan Telepon/ jaringan internet yang diperbolehkan tanpa melalui e-purchasing karena jenis belanja yang dikecualikan termasuk diantaranya produk yang harganya sudah terpublikasi secara umum.
ย
d. Beberapa kasus juga didiskusikan jika ada pelaksanaan kontrak yang bermasalah terkait mitigasi resiko pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaiannya yang sesuai dengan peraturan dan perundangan PBJ.
ย
e. Diskusi ditutup dengan penyampaian dari Kepala Biro PBJ mengenai salah satu upaya memitigasi permasalahan PBJ dengan melibatkan JF PPBJ sebagai tenaga pendamping baik itu sebagai pendamping kontrak atau tenaga teknis yang membantu PA/KPA/PPK dalam mengelola kontrak PBJ, dan Biro PBJ beserta jajarannya siap untuk membantu dan menfasilitasi hal tersebut, ungkap Dr. Rahmaddin MY, A.Ks.Msi.
ย
(Tim Vย JF PPBJ : Syafrizal, SE, Sonny Robert D,S.T, Mulia Awaludin, S.Hut,MP, Alfian Noor, S.Agr dan Tim LPSE M. Fakhrudin)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.