Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk menjadi salah satu variabel dalam menilai Reformasi Birokrasi telah memutuskan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) saat ini menjadi salah satu bagian dari Indeks Tata Kelola Pemerintahan.Tekait indek tata Kelola ini juga didasari oleh Surat Edaran Kepala LKPP nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ dalam Indeks Reformasi Birokrasi.
Bertepatan 10 Desember kemaren Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan dalam penilaian indeks tata Kelola pengadaannya telah mencapai skor 90 dengan predikat Baik yang sebelumnya dari skor 54 dengan kurang,Hal ini didasari oleh surat Edaran LKPP No. 28247/Ses.2/12/2021 tentang Tanggapan atas Klarifikasi Hasil Penilaian Sementara Indeks Tata Kelola Pengadaan.
Penilaian indeks tata kelola pengadaan minimal baik diperoleh melalui indikator pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi & kompetensi SDM PBJ, dan tingkat kematangan UKPBJ untuk menghasilkan Skor dan predikat penilaian di antaranya 100 = sangat baik, > 80 s.d 99 = Baik, > 60 s.d 80 = Cukup, dan ≤ 60 = kurang.
Adapun tujuan pelaksanaan Penilaian indeks tata Kelola ini dilakukan guna menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan kapabel. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.