Perlu diketahui di tahun 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ย memutuskan untuk melakukan perubahan pada Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi Kalsel. Salah satu hasil dari perubahan tersebut adalah dengan didirikannya unit baru yaitu Biro Pengadaan Barang dan Jasa, biro ini merupakan gabungan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan.
Untuk itu ditahun 2019 โ 2020 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalsel mengadakan pembenahan seperti :
1.ย ย Taat Jadwal SIRUP dengan pelaksanaan PBJ dengan proaktif mengingatkan / menyurati SKPD untuk sesuai antara jadwal SiRUP dan Realisasi PBJ
2.ย ย POKJA melakukan pendampinganย SKPD UPT dan sudah menjadi narasumber untuk instansi vertikal
3.ย ย Pemerintah Provinsi Pertama di Indonesia yang menerapkan pengadaan berwawasan lingkungan berdasarkan pergub no 93 thn 2018.
4.ย ย UKPBJ Yang Independen sesuai Permendagri 112 tahun 2018 dan Pergub no 095 tahun 2019
5.ย ย Pembentukan E-Katalog Lokal.
Di tahun 2020 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah memenuhi 9 variabelย dengan tingkat kematangan pada level 3.Kunci dari hal tersebut tidak luput dari, penyempurnaan SOP, Imentoring LKPP, Pembentukan Biro PBJ, Studi Komparatif Prvinsi Jawa Timur, tunjangan tambahan penghasilan, serta keberhasilan LPSE dalam meraih 17 standar di tahun 2018.
Biro pengadaan Barang dan jasa di tahun 2020 telah memiliki 17 pejabat funsional/ POKJA yang terdiri dari 3 Madya, 6 Muda, 8 Pertama.Nantinya juga ditahun 2021 ini akan dilaksanaakan lagi pelantikan pejabat fungsional demi terciptanya SDM yang mumpuni.
Berbagai penghagaan telah dicapai Biro PBJ pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, salah satunya diakhir tahun 2020 kemaren yaitu GOVERNMENT PROCUREMENT AWARD yang diserahkan oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto .Ini dalah bukti keseriusan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan .Selatan dalam menjamin pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi dan terpadu.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.