Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melantik pejabat fungsional Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam upaya mengawal dengan ketat serta meningkatkan pengawasan proses pengadaan barang dan jasa, di Setdaprov Kalsel, Ruang H Maksid, Banjarbaru, Selasa (30/09/2021).
Pejabat yang dilantik adalah Aminatus Alifah, ST, M.Sos dan Yusri, ST selaku pejabat pengelola pengadaan barang dan jasa Muda. Untuk itu Biro PBJ Provinsi Kalimantan Selatan kini resmi memiliki 20 Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Aminatus Alifah, ST, M.Sos dan Yusri, ST langsung di lantik oleh Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Ir.Roy Rizali Anwar ST, MT.Pada kegiatan tersebut turut berhadir Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan DR.Rahmaddin MY A.ks M.Si dan Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Rahmat.
Dalam sambutannya Sekda Provinsi Kaliamtan Selatan mengatakan bahwaย pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu manajemen dan sistem yang baik, perlu kelembagaan yang kuat, termasukย kemampuan sdm para pejabat fungsional pengelola pbj yang berkualitas, sehingga pengadaan barang/jasa akan berlangsung secara efektif, efisien dan akuntabel.
โsebagai bagian dari manajemen pengadaan barang/jasa, maka pejabat pengelola pengadaan barang/jasa atau pejabat fungsional pengadaan barang/jasa memiliki peran yang vital dan strategis, dalam rangka mengawal proses pengadaan berjalan sesuai aturan.โUngkapnya.
Roy Rizali juga mengatakan setiap pejabat fungsionalย pengadaan barang/jasa, selalu dituntut untuk meningkatkan pengetahuan atau wawasan, meningkatkan kompetensi serta dedikasi dalam menjalankan tugas, serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam melaksanakan percepatan kinerja.
โUntuk itu kepada Pejabat Fungsional yang baru saja di lantik saya berharap agar dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab, profesional, dan dedikasi tinggi. tetap kedepankan etika birokrasi dan etika profesi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.โUjar Roy diakhir Sambutan.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.