


Banjarmasin, (20/5) โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Paripurna berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Materi dan Jadwal Kegiatan Bulan Mei 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pandangan fraksi, serta pendapat Gubernur atas penjelasan komisi pengusul terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun dua Raperda yang dibahas mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025โ2029 dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, juga dibahas isu strategis seperti pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan penyelenggaraan pangan di Kalimantan Selatan.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Kabag PLPSE, Masrani Noor.
“Bekerja Bersama Merangkul Semua”