Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, pada Selasa 03 Januari 2023, Agenda Penjelasan/Klarifikasi Pemutusan Kontrak dan disertai data dukung dan informasi, bersama PPTK dan Staf/Pelaksana Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel juga pejabat yang menangani paket pekerjaan dimaksud, Kepala Biro PBJ Rahmaddin MY, A.Ks.M.Si didampingi Kabag PA PBJ Drs. Khairil Anwar, MM dan Kabag PBJ M. Kasman, S.P.,M.P berdiskusi dalam rapat bahwa dengan melalui Ruang Urai Masalah Temukan Jawaban (Rumah Teman) akan diberikan rekomendasi agar SKPD Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam melakukan pemutusan kontrak dipastikan sudah benar dengan peraturan yang ada.
Dan untuk selanjutnya dilakukan tahapan penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia sesuai Peraturan Lembaga/Perlem LKPP No 04 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dan untuk selanjutnya dilakukan tahapan penetapan sanksi daftar hitam kepada penyedia sesuai Peraturan Lembaga/Perlem LKPP No 04 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.