Tujuan dari BAGIMU (Berbagi Ilmu) PBJ pada kali ini peserta mampu memahami ketentuan umum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).Kalimat tersebut diungkapkan Shalhan Amini S.Kom saat menjadi narasumber BAGIMU (Berbagi Ilmu) PBJ yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Selatan,Senin (01/02).
Dihadiri Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY beserta jajaran lingkup Biro PBJ, Shalhan memaparkan bahwa topik BAGIMU PBJ kali ini adalah tentang Pengertian terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Ruang Lingkup PBJP, Jenis Pengadaan pada PBJP, serta Cara Pelaksanaan PBJP.
โPengertian Pengadaan Barang/Jasa menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia barang/jasa.โ Ujar shalhan saat memberikan materi.
Lebih lanjut Pria yang sekarang menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda di Biro PBJ Provinsi Kalimantan Selatan ini mengatakan pengelompokan kebutuhan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan yang dapat dikerjakan terbagi menjadi 4 jenis yaitu barang, pekerjaan kontruksi, jasa konsultansi, serta jasa lainnya.
โUntuk itu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah.โUngkap Shalhan Amini di akhir kegiatan.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.