Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dari PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di bidang administrasi pembangunan daerah.
Pembentukan PPID ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya, sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan semangat “Kalsel Bekerja – Bekerja Bersama Merangkul Semua.”
Sebagai pengelola informasi di bidang pembangunan daerah, PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui fungsi ini, PPID Biro Administrasi Pembangunan menjadi pusat informasi yang terbuka bagi masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dan transparency in government.
PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga memastikan bahwa setiap informasi publik disampaikan secara tepat, cepat, dan akurat melalui berbagai saluran resmi, baik secara langsung maupun melalui media digital. Pelayanan informasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemudahan akses, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap publik.
Dalam pelaksanaannya, PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa berkoordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh perangkat daerah terkait. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sistem informasi pembangunan yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan program dan kegiatan pembangunan secara lebih transparan.
Melalui kehadiran PPID, Biro Pengadaan Barang dan Jasa berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.