
Biro Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
a. Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, terdiri atas:
a. Sub Bagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
b. Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi; dan
c. Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
a. Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi dan/atau Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa.