Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Pasal 57, Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi, pembinaan teknis administrasi dan sumber daya, pemantauan dan evaluasi program kegiatan serta penyelenggaraan dukungan pengadaan barang dan jasa

Biro Pengadaan Barang dan jasa dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perumusan kebijakan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan koordinasi, penyusunan program kegiatan serta
pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa;
c. pelaksanaan pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa;
d. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
e. pelaksanaan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
f. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan
pengadaan barang dan jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/ atau bimbingan teknis
pengadaan barang dan jasa;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengadaan barang
dan jasa serta program kegiatan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian
dan Pembangunan.