BAGIMU PBJ : “PBJ SECARA ELEKTRONIK,SDM DAN KELEMBAGAAN ,PENGAWASAN,PENGADUAN,SANGSI,DAN PELAYANAN HUKUM”

Tepat pada hari ini,Senin(22/02),Pelaksanaan BAGIMU (Berbagi Ilmu) PBJ oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan telah memasuki kali ke-4.Bertempat di Ruang Rapat Biro PBJ, Muhammad Hendri SE selaku Pejabat Fungsional Muda ditunjuk sebagai Narasumber dengan materi “ PBJ SECARA ELEKTRONIK,SDM DAN KELEMBAGAAN ,PENGAWASAN,PENGADUAN,SANGSI,DAN PELAYANAN HUKUM”.

Pada kegiatan kali ini terlihat juga Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY beserta seluruh jajaran yang turut berhadir dalam pelaksanaan BAGIMU PBJ.

“Tujuan dari pelatihan ini adalah agar peserta mampu memahami pengadaan barang dan jasa(PBJ), secara elektronik ,sumber daya manusia, kompetensi, kelembagaan, pengawasan internal ,pengaduan oleh masyarakat,sanksi, pelayanan hukum bagi pelaku PBJ, dan penyelesaian sengketa kontrak “ Ungkap Muhammad Hendri sebelum menyampaikan materinya.

Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa ikhtiar memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) telah dilakukan oleh Pemerintah dengan menerapkan proses PBJ secara elektronik yakni dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE sendiri merupakan aplikasi yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP untuk dapat digunakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia.

PBJ secara elektronik yang mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dengan aplikasi SPSE merupakan suatu kemajuan dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan maupun praktik-praktik penyelewengan yang selama ini terjadi dalam proses PBJ baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia adalah ujung tombak pengadaan barang/jasa Pemerintah. Meski memiliki regulasi dan sistem yang bagus, namun jika tidak disokong SDM dan kelembagaan yang kompeten, maka proses pengadaan barang/jasa tidak akan dapat berjalan dengan baik.

“Untuk menunjang kompetensi pengelola pengadaan, maka Pejabat Fungsional PBJ memerlukan tempat yang ideal untuk bekerja. Salah satunya adalah dengan menempatkan mereka untuk bekerja secara profesional dalam sebuah kelembagaan bernama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).”Ujarnya.

Diakhir materi Muhammad Hendri memaparkan tentang pengawasan, pengaduan, sanksi dan pelayanan hukum pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa Pengawasan Internal Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan secara komprehensif, sistematis, independen, dan berkala untuk menguji apakah kegiatan pengadaan barang/jasa telah dilakukan dengan baik sesuai dengan rencana, prosedur dan aturan yang berlaku. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan.

 

Disamping itu ada juga pengaduan masyarakat yang dalam bagian ini dijelaskan oleh Hendri mengenai proses pengaduan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengaduan terkait adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.Dalam materi yang diberikan adapun diungkapkan sanksi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikenakan kepada pelaku pengadaan yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pada proses pengadaan barang/jasa.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply