BAGIMU PBJ : “TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP DAN ETIKA PBJ”

BAGIMU (Berbagi Ilmu) PBJ kembali dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kalimantan Selatan,Senin (08/02).Kali yang bertugas menjadi narasumber adalah M. Kasman, S.P., M.P yang sekarang menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dengan materi “Tujuan, kebijakan, prinsip dan etika PBJ”.

Di hadapan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rahmaddin MY beserta jajaran lingkup Biro PBJ, M Kasman memaparkan bahwa tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 adalah Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Selain itu Ia juga menjelaskan bahwa  Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  1. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
  3. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  4. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
  5. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
  6. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  7. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  8. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
  9. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan

Pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud.

“Untuk mendapatkan barang/jasa dimaksud terdapat prinsip dasar yang harus menjadi pedoman. Prinsip dalam pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel. Oleh karena itu, prinsip dasar   menjadi dasar hukum bagi para pihak (penyedia dan pengguna)”Ujar Kasman.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply