Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam Evaluasi dan Pembinaan Kinerja untuk Tenaga Honorer pada Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat yang membidangi Fahruraji, S.E., M.T. dibantu oleh saudara Arief Adifirdaus Ramadhan, SE untuk merekapitulasi realisasi Pengadaan baik Tender maupun Non Tender dalam Aplikasi SPSE, dan setiap bulannya di laporkan ke Gubernur, Sekretaris Daerah, Inspektorat, Bappeda, dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kaliamantan Selatan dalam bentuk buku laporan.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerja konstruksi atau jasa lainnya.
Cakupan tujuan Pengadaan Barang atau Jasa melalui proses tender juga diatur dalam Perpres tersebut, yaitu:
1. Menghasilkan Barang atau Jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
3. Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan Barang/Jasa hasil penelitian.
6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
7. Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
8. Meningkatkan pengadaan berkelanjutan.
Kemudian Saudara Arief Adifirdaus Ramadhan, SE bertugas mengingatkan setiap bulan agar SKPD tepat waktu dalam melaksanakan tender sesuai dengan waktu pemilihan yang sudah di input di Aplikasi SiRUP dalam bentuk surat.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.