


Menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 sebagai penjabaran dari Perpres 18 Tahun 2018 (jo. Perpres 12 Tahun 2011) yang mengamanatkan agar mengalihkan proses pengadaan yang masih dilakukan secara manual menjadi secara elektronik paling lambat tahun 2023, dan memperhatikan keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, sehingga dapat terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan dan tercatat secara elektronik, serta mendorong pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kamis, 22 Juni 2023 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan “Sosialisasi dan Bimtek Optimalisasi Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode e-Purchasing Katalog”.
Bertempat di Aula Ideham Chalid Setda Provinsi Kalimantan Selatan, acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Ir. Roy Rizali Anwar ST, MT, serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga mengundang beberapa narasumber dari LKPP RI, BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan.

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.